SAMBAS INCONOM, SAMBAS - Sebanyak 10 pemain
judi Liongfu dan 3 judi remi box tak berani berkutik saat digrebek
aparat Satreskrim Polres Sambas sedang bermain judi liongfu di satu
rumah warga Dusun Sungai Batang RT 03 RW 02 Desa Jelu Air Kecamatan
Jawai Selatan Kabupaten Sambas, Rabu (15/4/2015) lalu.
"Pada hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah saudara AL di Dusun Sungai Batang RT 03 RW 02 Desa Jelu Air Kecamatan Jawai Selatan satreskrim Polres Sambas mengamankan judi liongfu dan judi remi box," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto S.Ik, Jumat (17/4/2015).
AL sendiri diamankan sebagai bandar sekaligus tuan rumah bersama tepo WL dan sejumlah pemain di antaranya GN, LK, AS, HM, HD, AD, TC dan BF.
Bersama pejudi, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 6.246.000 dan peralatan yang digunakan untuk judi di antaranya 1 buah lapak warna cokelat muda, satu buah dadu, satu buah tutup hap warna biru muda, satu buah tutup hap warna hitam, 1 bungkus rokok marlboro merah dan 1 buah bola lampu.
"Atas perbuatannya, pelaku judi melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 25 juta rupiah," ujarnya.
No comments:
Post a Comment