Translate

VIDIO LUCU

VIDIO LUCU
ANAK

Monday 13 April 2015

VISI DAN MISI KABUPATEN SAMBAS PIMPINAN JULIARTI JUHARDI ALWI

VISI DAN MISI KABUPATEN SAMBAS 2011 – 2016

Hasil gambar untuk kab. sambas

Dilantiknya dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi dan DR. Pabali Musa, M.Ag sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sambas periode 2011 – 2016 pada tanggal 13 Juni 2011 sebagai hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sambas tanggal 24 Maret 2011 maka sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku bahwa setelah Pilkada usai dilaksanakan, kewajiban kepala daerah terpilih adalah menetapkan langkah strategis untuk menjamin kelanjutan dan peningkatan percepatan pembangunan yang telah dicapai sebelumnya. Langkah ini harus dijabarkan dalam visi dan misi serta program prioritas yang dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas 2012-2016, yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Sambas.

Berikut dipaparkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sambas :


V I S I

Terwujudnya Sambas yang Mandiri, Berprestasi, Madani serta Sejahtera

melalui BELA TERPIKAT TERIGAS

BELA = BErsama LAnjutkan

TERPIKAT = Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Religius, PendIdikan dan kesehAtan masyarakaT

TERIGAS = Tertib dan Terukur, Ekonomi Kerakyatan, Religius, Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi, Good Governance, Amanah Akhlakul Karimah, Social Control dan Social Participation.

Dalam rangka konsistensi terhadap visi terdahulu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2011, maka dibutuhkan visi berikutnya (2012-2016) yang merupakan keberlanjutan dan penajaman dari visi yang digagas, dirancang, dan dirintis oleh Bupati-Wakil Bupati sebelumnya. Penetapan visi tersebut, didasarkan atas pertimbangan, sebagai berikut:

1. Visi masih aktual untuk tetap digunakan sampai target pencapaian pada tahun 2016, sebagai konsistensi terhadap Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025 dan Peraturan Daerah Nomor: 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2011.

2. Masih tetap sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat yang sebagian besar muslim dan agraris, serta didukung dengan potensi laut dan lahan pertanian yang masih besar. Nilai-nilai luhur yang masih dianut antara lain :

a. Kehidupan masyarakat Kabupaten Sambas yang religius Islami, hal ini tercermin dari sebagian besar penduduk beragama Islam (87%), sehingga cukup mewarnai budaya masyarakat Sambas.

b. Motto “Terpikat Terigas“ sudah mulai terinternalisasi dan menginspirasi seluruh stakeholders dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah, sehingga pada periode berikutnya masih relevan untuk dilanjutkan dengan tambahan sedikit kata menjadi “Bersama Lanjutkan Terpikat Terigas”, yang kemudian disingkat dengan “Bela Terpikat Terigas”. Makna dari moto “Bela Terpikat Terigas” adalah:

– Bela (bersama lanjutkan), mengandung arti bahwa dengan semangat kebersamaan dan bekerja sama seluruh komponen masyarakat Sambas berkomitmen untuk melanjutkan dan meningkatkan apa yang telah digagas, dirancang, dan dirintis oleh Bupati-Wakil Bupati periode 2006-2011.

– Terpikat Terigas, mengandung arti bahwa seluruh komponen masyarakat Sambas akan bahu membahu berpartisipasi aktif dalam seluruh aspek dan tujuan pembangunan, yaitu:

  • Tingkatkan Ekonomi Rakyat, untuk membangun kemandirian.

  • Religius, untuk membangun kepribadian.

  • Pendidikan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

  • Ilmu pengetahuan, untuk membangun peradaban besar dan utama.

  • Kesehatan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas lahiriyahnya.

Semua itu akan diwujudkan melalui suatu Pemerintahan Daerah yang tertib dan terukur pada aspek:

  • Ekonomi kerakyatan yang sinergis dengan investasi.

  • Religius.

  • Ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Good Governance.

  • Amanah dan berakhlaqul-karimah, serta

  • Social control and social participation.

Atas dasar pertimbangan di atas dan dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan peluang yang dimiliki Kabupaten Sambas, nilai-nilai visi daerah, aspirasi, dan dinamika yang berkembang pada masa 5 tahun sebelumnya (tahun 2006-2011), maka visi Kabupaten Sambas untuk periode 2012-2016 adalah: Terwujudnya Sambas yang Mandiri, Berprestasi, Madani serta Sejahtera melalui BELA TERPIKAT TERIGAS.

Visi tersebut mengandung makna :

  1. Sambas yang mandiri adalah suatu kondisi dimana perekonomian masyarakat berkembang dengan baik, kreatif, dan inovatif yang ditandai dengan meningkatnya investasi dan kapasitas ekonomi masyarakat baik karena faktor intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta membaiknya infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

  2. Sambas yang berprestasi adalah suatu kondisi dimana kualitas sosial, moral, dan intelektual masyarakat berkembang dengan baik menuju pencapaian unggul terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, kepribadian, dan kebudayaan.

  3. Sambas yang madani adalah suatu kondisi dimana kehidupan masyarakat berlangsung dengan harmonis, taat dan tertib hukum, sadar politik, demokratis, dan dinamis serta selaras dengan prinsip-prinsip good governance.

  4. Sambas yang sejahtera adalah suatu kondisi dimana hak-hak dasar dan sekunder masyarakat terpenuhi dengan didukung oleh suasana kehidupan yang agamis, aman, dan damai.


—ooOOoo—

M I S I

Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sambas Tahun 2012-2016 tersebut, maka misi pembangunan Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut :

1. Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui kemitraan dan pemberdayaan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat yang didukung oleh pelayanan prima.

2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan pembangunan serta mengutamakan faktor pengungkit perekonomian rakyat.

3. Meningkatkan kemampuan budi, daya, dan karsa insani menuju pembangunan manusia seutuhnya.

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

5. Meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

6. Penegakan hukum (law enforcement) yang adil dan bertanggung jawab.

7. Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselerasi pembangunan daerah.

8. Meningkatkan pembinaan mental spritual guna mengokohkan jatidiri masyarakat yang berkepribadian luhur, berbudaya, dan berwawasan kebangsaan.


TUJUAN

Tujuan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2012-2016 adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan penyediaan infrastruktur dasar.

  2. Meningkatkan kemampuan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan hidup.

  3. Meningkatkan kegiatan ekonomi dan investasi.

  4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pemuda, olahraga dan pemberdayaan perempuan untuk menunjang program-program unggulan daerah.

  5. Meningkatkan derajat pendidikan.

  6. Meningkatkan kepribadian dan kebudayaan masyarakat.

  7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan.

  8. Meningkatkan kemampuan tata kelola pemerintahan.

  9. Menegakkan supremasi hukum.

  10. Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

  11. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

SASARAN

Adapun sasaran pembangunan daerah Kabupaten Sambas Tahun 2012-2016 adalah:

  1. Meningkatnya ketersediaan infrastruktur dasar.

  2. Terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

  3. Berkembangnya perekonomian daerah.

  4. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, kebudayaan, pemuda, olahraga serta pemberdayaan perempuan dan KB.

  5. Meningkatnya derajat pendidikan masyarakat.

  6. Meningkatnya kepribadian dan kebudayaan masyarakat.

  7. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

  8. Meningkatnya kemampuan tata kelola pemerintahan.

  9. Meningkatnya kesadaran hukum.

  10. Terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

  11. Meningkatnya kualitas kehidupan beragama.

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Strategi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sambas yang selaras dengan misi pembangunan daerah dapat diuraikan sebagai berikut:

Visi 1: Terwujudnya Sambas yang Mandiri, yang akan diwujudkan melalui 2 (dua) misi, yaitu:

  1. Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui pemberdayaan dan kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat yang didukung oleh pelayanan prima.

  2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan pembangunan serta mengutamakan faktor pengungkit perekonomian rakyat.

Kedua misi tersebut dijabarkan dalam strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:

Strategi 1:

Percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendorong peningkatan perekonomian rakyat berbasis komoditas lokal khususnya pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan dengan arah kebijakan:

  1. Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur untuk mendukung terwujudnya kegiatan perekomian yang efisien.

  2. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan.

  3. Penguatan sistem jaringan sumber daya air baik bagi kebutuhan masyarakat maupun keperluan pengairan.

  4. Peningkatan ketersediaan dukungan sistem informasi. Setiap unit kerja harus didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang handal. Sistem ini harus mampu mengakomodasi data-base, termasuk keuangan, dan fasilitas internet yang memadai.

  5. Perbaikan mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.

  6. Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana transportasi di ibukota kabupaten dan kecamatan sebagai pusat pemerintahan.

Strategi 2:

Peningkatan daya dukung wilayah dengan membangun dan mengoptimalkan sarana dan prasarana daerah untuk mengembangkan kawasan perbatasan serta wilayah strategis dan cepat tumbuh lainnya, sekaligus untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antar kawasan dengan arah kebijakan:

  1. Keterpaduan pembangunan infrastruktur antar wilayah dan antar sektor.

  2. Pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya pembangunan transportasi darat.

  3. Peningkatan akses sarana dan prasarana transportasi untuk daerah yang terisolir dan sentra produksi.

  4. Penyempurnaan layanan publik yang cepat, murah, dan mudah diakses.

  5. Pemantapan kawasan strategis agribisnis sebagai sentra komoditas pertanian dan pusat pertumbuhan kawasan.

  6. Perluasan jaringan pemasaran, informasi, dan layanan promosi pasar bagi produk-produk unggulan daerah.

  7. Perluasan jaringan irigasi, jalan pertanian, dan akses pada pembiayaan pertanian, serta meningkatkan kapasitas petani terhadap peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian.

  8. Pembangunan kawasan perbatasan melalui pengembangan kawasan Paloh-Sajingan diawali dukungan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Strategi 3:

Peningkatan perekonomian masyarakat dan iklim investasi daerah yang berorientasi pasar, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan melalui peningkatan produktivitas pertanian dan pengembangan sentra-sentra komoditas unggulan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan serta pemberdayaan UKM dan koperasi untuk meningkatkan ketahanan pangan sekaligus mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, dengan arah kebijakan:

  1. Membangun kemitraan strategis antara koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMK) dengan usaha besar.

  2. Implementasi sistem pelayanan satu atap, dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip layanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

  3. Pemberdayaan kelembagaan petani dan nelayan.

  4. Mengembangkan industri hilir berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan.

  5. Menurunkan tingkat degradasi lingkungan melalui: pendekatan keterpaduan dalam pengelolaan lahan, perencanaan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, penurunan tingkat kerusakan lingkungan, peningkatan perlindungan dan konservasi daerah aliran sungai, dan peningkatan kualitas pengelolaan sampah.

  6. Diseminasi contoh sukses kewirausahaan. Unit kerja relevan harus terus menerus mengidentifikasi best practise yang terkait dengan kewirausahaan. Informasi ini kemudian dikaji dengan baik sehingga diperoleh pola kewirausahaan yang paling layak untuk direplikasi dan dikembangkan oleh UKMK di Kabupaten Sambas.

  7. Optimalisasi kegiatan-kegiatan penyebaran informasi tentang kewirausahaan. Kegiatan penyebaran informasi kewirausahaan akan diwadahi oleh warung informasi yang tersedia sampai pada tingkat kecamatan.

  8. Optimalisasi pelaksanaan training-training singkat maupun lokakarya yang mampu membangkitkan potensi diri untuk mandiri.

Strategi 4:

Peningkatan dan pemanfaatan teknologi tepat guna dan diversifikasi kegiatan ekonomi perdesaan berdasarkan kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di perdesaan, dengan arah kebijakan:

  1. Pengembangan unit khusus yang berfungsi untuk melakukan identifikasi dan koleksi teknologi tepat guna yang relevan.

  2. Sosialisasi teknologi tepat guna. Setiap teknologi tepat guna yang dieksplorasi harus dapat diinformasikan kepada masyarakat terkait, sampai pada tingkat desa-desa sentra produksi.

  3. Meningkatkan kerjasama dalam pengembangan teknologi tepat guna.

  4. Mengembangkan industri kecil menengah yang berbasis komodi unggulan.

  5. Promosi dan pemasaran produk-produk komoditi unggulan perdesaan. Unit kerja terkait harus memfasilitasi pelaku usaha tani sampai pada tingkat pedesaan sehingga promosi komoditi unggulan pertanian, perkebunan, perikanan kelautan, dan peternakan dapat dilakukan secara efektif.

  6. Mengembangkan produk-produk unggulan berbasis kekhasan desa. Inovasi-inovasi terutama yang terkait dengan produk unggulan pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan peternakan yang tumbuh di desa harus dipacu, diidentifikasi dan didisseminasi ke wilayah lain.

  7. Penguatan kelembagaan desa. Kelembagaan yang harus diperkuat diantaranya adalah lembaga keuangan mikro, lembaga usaha ekonomi produktif (LUEP) dan lembaga-lembaga lainnya yang relevan dalam peningkatan perekonomian desa.

  8. Meningkatkan kualitas infrastruktur pedesaan. Infrastruktur penunjang aktivitas perekonomian desa harus dibangun sehingga memudahkan akses baik ke sentra-sentra produksi maupun sebaliknya ke sentra-sentra usaha dan pasar.

Visi 2: Terwujudnya Sambas yang Berprestasi, yang akan diwujudkan melalui 1 (satu) misi, yaitu: Meningkatkan kemampuan budi, daya, dan karsa insani menuju pembangunan manusia seutuhnya. Misi tersebut dijabarkan dalam strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:

Strategi 5:

Peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga untuk menunjang program-program unggulan daerah, dengan arah kebijakan:

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang bermutu melalui pengembangan fasilitas dan sarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, dan kesejahteraan guru.

  2. Meningkatkan ketersediaan sumber-sumber belajar, termasuk sumber belajar yang bersifat on-line, sejalan dengan peningkatan kapasitas TIK, sampai pada tingkat desa.

  3. Meningkatkan kualitas manajemen internal institusi pengelola pendidikan.

  4. Menyempurnakan kualitas proses belajar mengajar pada setiap institusi pendidikan.

  5. Memperkaya kurikulum. Seluruh institusi pendidikan dari tingkat sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi diharuskan untuk memasukan unsur kewirausahaan sebagai bagian dari kurikulumnya. Pemberian tugas-tugas yang mampu memicu kreativitas, inovasi, kepemimpinan, kemampuan bekerja dalam kelompok, dan cara hidup sehat harus mendapatkan tempat selama proses belajar berlangsung.

  6. Memperbaiki akses belajar bagi mereka yang memenuhi syarat. Pemerintah daerah akan mendorong institusi pendidikan pada semua tingkat untuk mengidentifikasi calon-calon murid, siswa maupun mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai tetapi berasal dari keluarga tidak mampu.

  7. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

  8. Mengidentifikasi dan meningkatan kapasitas bidan desa terpencil.

  9. Mengintensifkan penyuluhan pola hidup sehat.

  10. Melakukan eksplorasi model-model pelayanan yang efektif pada setiap pos pelayanan kesehatan dengan mengembangkan UKBM.

  11. Mengevaluasi dan mengawasi sistem pelayanan kesehatan.

  12. Pembinaan dan peningkatan kualitas generasi muda dalam bidang olahraga, kebudayaan, dan kesenian.

  13. Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan KB.

Visi 3: Terwujudnya Sambas yang Madani, yang akan diwujudkan melalui 3 (tiga) misi, yaitu:

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

  2. Meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

  3. Penegakan hukum (law enforcement) yang adil dan bertanggung jawab.

Ketiga misi tersebut dijabarkan dalam strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:

Strategi 6:

Penguatan kapasitas sumberdaya aparatur untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dengan arah kebijakan:

  1. Penyempurnaan sistem dan manajemen kepegawaian. Sistem ini harus mampu menjamin bahwa pegawai pemerintah daerah adalah mereka yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan komitmen yang memadai sehingga mampu mengemban tugas-tugas kepemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

  2. Penyempurnaan sistem promosi. Sistem promosi karir dan insentif akan dikaji dan dibangun secara sistematis dan transparan sehingga memotivasi staf untuk melakukan peningkatan kualitas diri (disiplin, kreatif, dan inovatif) secara berkelanjutan.

  3. Pembinaan dan pengembangan aparatur. Seluruh unit kerja harus menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan staf yang diarahkan untuk menjaga konsistensi kualitas kinerja unit kerja terkait dengan tuntutan stakeholders.

  4. Peningkatan wawasan kebangsaan. Kabupaten Sambas akan mendorong dan memfasilitasi stafnya untuk mendapatkan pelatihan-pelatihan (termasuk in-house training), studi banding, maupun studi lanjut secara selektif pada institusi-institusi berkualitas. Pemahaman aparatur berkaitan dengan ketahanan nasional juga perlu ditingkatkan, hal ini terkait dengan isu nasional akhir-akhir ini yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa.

  5. Penyempurnaan dan peningkatan kualitas sistem pengawasan yang efektif dan efisien.

  6. Penyempurnaan dan peningkatan kualitas sistem evaluasi kinerja aparatur, dengan memasukkan tingkat kreativitas dan inovasi aparatur sebagai parameter evaluasi.

Strategi 7:

Peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang lebih efisien dan efektif, dengan arah kebijakan:

  1. Peningkatan kualitas perencanaan. Setiap unit kerja harus secara terus menerus melakukan evaluasi diri untuk memotret kinerjanya dan mengenali posisi relatifnya terhadap visi, misi, dan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sambas. Hasil evaluasi ini selanjutnya dijadikan landasan untuk perencanaan ke depan.

  2. Pengembangan kapasitas manajemen pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip-prinsip good and clean Governance.

  3. Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan. Dengan dukungan perencanaan, pengelolaan keuangan daerah benar-benar sejalan dengan perencanaan yang ditujukan untuk penyelesaian masalah. Pengelolaan keuangan daerah harus dikaitkan dengan indikator-indikator capaian.

  4. Penertiban administrasi penatakelolaan keuangan daerah antara lain dengan membangun sistem keuangan on-line yang dapat dihubungkan ke seluruh unit kerja dalam lingkup kabupaten secara terbatas. Dengan sistem ini, unit pengendali keuangan dapat secara terus menerus melakukan evaluasi dan analisis terhadap kinerja keuangan.

  5. Peningkatan kualitas koordinasi antar unit kerja. Koordinasi antar unit kerja harus terus ditingkatkan sehingga tumpang tindih perencanaan dan anggaran dapat diminimalkan.

  6. Restrukturisasi organisasi pemerintahan. Restrukturisasi dilakukan dengan mempertimbangkan terciptanya koordinasi yang efektif antar elemen organisasi. Restrukturisasi ini antara lain dapat berupa pemecahan atau penggabungan unit kerja, dan pengurangan atau penambahan posisi-posisi struktural.

  7. Peningkatan kerjasama untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah. Kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah harus dijajaki dan dikembangkan dengan tetap mengacu kepada visi, misi dan program prioritas RPJMD Kabupaten Sambas.

  8. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja daerah.

Strategi 8:

Peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, dengan arah kebijakan :

  1. Memantapkan kelembagaan demokrasi menuju perbaikan proses politik dan peningkatan kualitas demokrasi.

  2. Memantapkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator yang kredibel dan adil dalam menjaga dan memelihara, keamanan, perdamaian, dan hubungan yang harmonis antara pemerintah, kelembagaan masyarakat, dan masyarakat.

  3. Menciptakan hubungan yang terkontrol dan seimbang antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

  4. Mengembangkan diklat aparatur berbasis kompetensi untuk memantapkan kualitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah.

  5. Memperluas akses informasi masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

  6. Meningkatkan pengawasan publik untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Strategi 9:

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang berlandaskan keadilan dan berorientasi pada peningkatan sosial ekonomi, dengan arah kebijakan:

  1. Melakukan evaluasi terhadap produk hukum daerah untuk mengetahui Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dan yang masih dibutuhkan.

  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat hukum dan menghormati HAM.

Visi 4: Terwujudnya Sambas yang Sejahtera, yang akan diwujudkan melalui 2 (dua) misi, yaitu:

  1. Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselerasi pembangunan daerah.

  2. Meningkatkan pembinaan mental spritual guna mengokohkan jatidiri masyarakat yang berkepribadian luhur, berbudaya, dan berwawasan kebangsaan.

Kedua misi tersebut dijabarkan dalam strategi dan kebijakan sebagai berikut:

Strategi 10:

Peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi, dengan arah kebijakan :

  1. Penegakan hukum (law enforcement) untuk mewujudkan kepastian hukum agar terwujud kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan tertib.

  2. Menciptakan kehidupan masyarakat yang harmoni baik antar kelompok, etnis, agama, desa dan kecamatan melalui proses pembangunan yang transparan, adil, dan partisipatif.

Strategi 11:

Peningkatan kualitas pemahaman dan implementasi nilai-nilai agama dan budaya untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan, dengan arah kebijakan :

  1. Meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda, seni budaya dan kegiatan keagamaan.

  2. Meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendidikan karakter masyarakat melalui proses pendidikan formal dan informal.

  3. Peningkatan kualitas pengelolaan institusi pendidikan keagamaan. Disain dan format pendidikan keagamaan harus dieksplorasi secara terus menerus sehingga didapatkan format yang disamping membangun pemahaman agama secara normatif juga benar-benar mampu menginspirasi kreativitas dan inovasi dan menumbuhkan semangat toleransi dan menghargai kemajemukan.

  4. Optimalisasi dialog keagamaan diantara aparatur pemerintahan. Dialog keagamaan ini harus menjadi kegiatan terjadwal yang wajib diikuti oleh seluruh aparatur. Kebijakan ini diarahkan untuk membangkitkan semangat mengimplementasikan tata-cara kehidupan yang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran agamanya.

  5. Mengintensifkan dialog keagamaan pada masyarakat untuk mempromosikan terbentuknya SDM yang kreatif dan inovatif berlandaskan ajaran-ajaran agama.

  6. Penciptaan citra aparatur pemerintah daerah yang dapat menjadi panutan dalam tata kehidupan sehari-hari.

  7. Melestarikan dan mengembangkan budaya daerah serta penguatan kelembagaan adat dan budaya. Pemerintah daerah harus merevitalisasi fungsi lembaga adat dan budaya sehingga keberadaannya dapat menjamin konsistensi cita-cita “Sambas sebagai serambi Makkah Kalimantan Barat”.

No comments:

Post a Comment

TINGKAH PENGANTIN BARU