TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KANADA - Pengadilan di
Quebec, Kanada, menjatuhkan hukuman denda kepada Google untuk membayar
sejumlah uang kepada seorang wanita di Kanada.
Alasannya, Google telah mengekspos privasi seorang wanita dalam foto yang dipakai di layanan Google Street View.
Wanita itu bernama Maria Pia Grillo. Ia mengaku terkejut saat melihat
foto rumahnya melalui layanan Google Street View. Dalam foto yang
diambil pada tahun 2009 itu, Maria tampak sedang membungkuk sehingga
belahan dadanya tertangkap oleh kamera yang dipakai oleh mobil Google
saat melakukan pemetaan.
Dilansir oleh Giga Om, Sabtu (1/11/2014), walau foto yang ditampilkan
di Google Street View telah mengaburkan wajah Maria, bagian foto lain
memberikan informasi yang cukup untuk mengidentifikasi bahwa wanita di
foto itu adalah Maria.
Dua tahun kemudian, Maria pun mengajukan permintaan kepada Google
untuk mengaburkan seluruh fotonya berikut pelat nomor mobil dan alamat
rumah.
Maria juga menuntut uang ganti rugi kepada Google sejumlah 45.000
dollar AS (sekitar Rp 550 juta) sebagai kompensasi atas rasa depresinya
karena foto itu sempat dijadikan bahan ejekan oleh rekan kerjanya di
sebuah bank terkenal di Kanada.
Google pun setuju untuk mengaburkan seluruh gambar Maria, tetapi
menolak untuk memberikan ganti rugi uang. Menurut Google, Maria berada
di tempat publik, dan tidak ada hubungan antara Street View dan emosi
yang ia rasakan.
Pengadilan Quebec pun sepakat hal ini tidak ada hubungan kondisi
mental yang diklaim oleh Maria, walau insiden Street View itu
menyebabkan kerugian moral baginya. Hakim pengadilan juga bertanya
mengapa Maria baru mengajukan tuntutan setelah dua tahun foto itu
dipajang.
Namun, pengadilan menolak pembelaan Google atas argumen "area publik"
yang digunakan. Menurut hakim pengadilan, seseorang tidak kehilangan
hak privasinya walau sedang berada di tempat-tempat umum.
Hakim pengadilan Quebec pun pada awal Oktober lalu menjatuhkan denda
sebesar 2.250 dollar AS (sekitar Rp 27 juta) kepada Google untuk
dibayarkan sebagai ganti rugi kepada Maria dan 159 dollar AS (sekitar Rp
2 juta) untuk biaya pengadilan .
No comments:
Post a Comment