SAMBAS – Aturan
baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku 1
November 2014, dikeluhkan sejumlah warga. BPJS diminta agar meninjau
ulang, atau memberikan keringanan bagi masyarakat atau keluarga dari
kalangan tidak mampu.
Kasful Anwar, salah seorang
warga Pemangkat, meminta agar aturan yang dimaksud sebaiknya ditinjau
ulang. Pasalnya, dia memandang, aturan tersebut begitu memberatkan
peserta baru BPJS. Apalagi, dia menambahkan, banyak masyarakat di
Kabupaten Sambas ini yang tingkat perekonomiannya di bawah keluarga
kesejatera. “Jika memang tidak bisa ditinjau ulang, minimal diberikanlah
keringanan bagi keluarga yang kurang mampu,” ungkapnya kepada Pontianak
Post, kemarin.
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur mengenai persyaratan bagi peserta BPJS yang baru mendaftar, harus 1 kartu keluarga (KK), kemudian harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK), harus memiliki rekening bank –BNI, Bank Mandiri, BRI–, dan kartu bisa dipergunakan setelah tujuh hari setelah mendaftar atau membayar iuran. Kaspul mengungkapkan jika aturan baru ini minim disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang kurang mengerti aturan mainya.
“Ketidaktahuan masyarakat inilah yang kadang menjadi persoalan karena minimnya sosialisasi,” katanya. Oleh sebab itu, dia meminta agar BPJS Kabupaten Sambas juga dapat mempertimbangkan mengenai pelaksanaan aturan ini.
Terpisah kepala BPJS Kabupaten Sambas, Novi, mengatakan bahwa terhitung 1 November, hari ini, bagi masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS tersebut bisa digunakan setelah tujuh hari kemudian. Dengan demikian, dia menambahkan, tidak bisa serta merta begitu mendaftar langsung bisa menggunakannya. “Misalkan masyarakat mendaftar peserta BPJS pada 1 November 2014, maka kartu BPJS-nya aktif atau bisa digunakan tanggal 8 November,” ungkapnya.
Terkait kewajiban mendaftarkan seluruh anggota keluarga, sesuai data yang tercantum dalam kartu keluarga, ditegaskan dia bahwa hal ini merupakan amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2014 pasal 11 ayat 3. "Mendaftarkan anggota keluarga sekaligus merupakan wujud kepedulian seseorang terhadap risiko sakit yang dapat menimpa setiap anggota keluarganya,” katanya.
Selain itu, dijelaskan dia juga bahwa peserta harus memiliki NIK sebagaimana yang tercantum dalam KTP elektronik atau KK, seperti tercantum pada pasal 1 nomor 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, dia juga menambahkan bahwa peserta diwajibkan memiliki nomor rekening di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Bisa salah satu keluarga inti yang memiliki rekening bank seperti rekening BRI, BNI, dan Mandiri, karena kepemilikan nomor rekening untuk mempermudah peserta melakukan pembayaran iuran setiap bulannya,” katanya. (har)
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur mengenai persyaratan bagi peserta BPJS yang baru mendaftar, harus 1 kartu keluarga (KK), kemudian harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK), harus memiliki rekening bank –BNI, Bank Mandiri, BRI–, dan kartu bisa dipergunakan setelah tujuh hari setelah mendaftar atau membayar iuran. Kaspul mengungkapkan jika aturan baru ini minim disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang kurang mengerti aturan mainya.
“Ketidaktahuan masyarakat inilah yang kadang menjadi persoalan karena minimnya sosialisasi,” katanya. Oleh sebab itu, dia meminta agar BPJS Kabupaten Sambas juga dapat mempertimbangkan mengenai pelaksanaan aturan ini.
Terpisah kepala BPJS Kabupaten Sambas, Novi, mengatakan bahwa terhitung 1 November, hari ini, bagi masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS tersebut bisa digunakan setelah tujuh hari kemudian. Dengan demikian, dia menambahkan, tidak bisa serta merta begitu mendaftar langsung bisa menggunakannya. “Misalkan masyarakat mendaftar peserta BPJS pada 1 November 2014, maka kartu BPJS-nya aktif atau bisa digunakan tanggal 8 November,” ungkapnya.
Terkait kewajiban mendaftarkan seluruh anggota keluarga, sesuai data yang tercantum dalam kartu keluarga, ditegaskan dia bahwa hal ini merupakan amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2014 pasal 11 ayat 3. "Mendaftarkan anggota keluarga sekaligus merupakan wujud kepedulian seseorang terhadap risiko sakit yang dapat menimpa setiap anggota keluarganya,” katanya.
Selain itu, dijelaskan dia juga bahwa peserta harus memiliki NIK sebagaimana yang tercantum dalam KTP elektronik atau KK, seperti tercantum pada pasal 1 nomor 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, dia juga menambahkan bahwa peserta diwajibkan memiliki nomor rekening di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Bisa salah satu keluarga inti yang memiliki rekening bank seperti rekening BRI, BNI, dan Mandiri, karena kepemilikan nomor rekening untuk mempermudah peserta melakukan pembayaran iuran setiap bulannya,” katanya. (har)
No comments:
Post a Comment