Translate

VIDIO LUCU

VIDIO LUCU
ANAK

Friday 13 February 2015

Empat Tersangka Prostitusi Pelajar DiProses Polresta Pontianak



SAMBAS INCONOM- Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan kasus prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Kota Pontianak menjadi perhatian dan konsentrasi Polda Kalbar dalam penanganannya.
Selain itu ia pun mengungkapkan keprihatinannya atas terjadinya kasus ini, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Terutama sejauh mana keterlibatan para tersangka dalam melakukan aksinya.
Saat ini ada tiga laporan polisi yang ditangani tim gabungan Polda Kalbar dan Polresta Pontianak yang korbannya melibatkan anak bawah umur dan berstatuskan pelajar aktif di Kota Pontianak baik di tingkat SMP dan SMA.
"Polresta Pontianak sudah menangkap empat tersangka penjual anak di bawah umur, yakni Mt (14), Me alias mami, MO dan Fe," ujar Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mapolda Kalbar, Jumat (13/2/2015) sore.
Kapolda yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Ari Sutwidjanto, Kabid Humas AKBP Nowo Winarti dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul, menuturkan, tiga laporan polisi (LP) yang saat ini ditangani yakni LP tanggal 8 Februari 2015. Pelapor Zulkarnaen M Amin, paman korban dari korban yang berinisial L (14) dengan TKP panti pijat T kawasan Jalan Gajahmada.
Dalam kasus ini diamankan dua tersangka yakni seorang gadis bawah umur yakni MT (14), seorang siswi pelajar asal kota Singkawang dan Me alias Mami pemilik panti pijat T. Selain itu pada 9 Februari 2015, Suhailah yakni bibi korban dari SA (14), seorang gadis pelajar Kota Pontianak melaporkan MT dalam kasus yang sama dengan TKP Villa KD Pontianak.
Dalam kasus ini MT dan Me terancam melanggar pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terkait eksploitasi seksual anak dibawah umur.

No comments:

Post a Comment

TINGKAH PENGANTIN BARU